Penangkapan pelaku berawal dari laporan Ngadiono selaku yang tinggal di rumah dinas Kajari Landak, Laporan dibuat pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 19.18 wib atas laporan pencurian.
Meldanewsonline.id - Polres Landak, Ngabang, Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngabang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di rumah dinas Kajari Landak Di Jalan Pemuda Tungkul Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Kamis (09/03/2023)
Pelaku yang berhasil diamankan di masing-masing persembunyian adalah berinisial (W) dan berinisial (SM) pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023, Sekitar pukul 20.30 Wib.
Kapolres Landak Akbp I Yoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ngabang Kompol Wahyu Hartono, SH MA, dan melalui Panit Reskrim Aipda Sugianto dan Aipda Samsul Efendi menjelaskan saat ditemui.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan Ngadiono selaku yang tinggal di rumah dinas Kajari Landak, Laporan dibuat pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 19.18 wib atas laporan pencurian." Ucap Sugianto
Menurut informasi Ngadiono kronologis kejadiannya sebagai berikut
"Saya dan keluarga berangkat ke kota Singkawang untuk menghadiri family gathering pada Kamis tanggal 23 Febuari 2023, kemudian selesai kegiatan pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 kami kembali ke Kecamatan Ngabang dan sampai di rumah sekitar jam 19.00 Wib melihat rumah sudah dalam keadaan berantakan." Tuturnya
"Jendela ruang tamu sebelah kanan sudah tercongkel dan pintu belakang sudah terbuka kemudian setelah saya periksa 1 unit televisi LED merk Sharp Aquos 32 inch warna hitam tidak berada lagi ditempatnya dan saya mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah" tuturnya lagi
"Atas kejadian tersebut saya langsung melapor ke Polsek Ngabang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku". Ucap Ngadiono
Berbekal dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Ngabang akhirnya berhasil mendapatkan ciri-ciri yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
"Setelah mencocokkan ciri-ciri terduga,
Unit Reskrim Polsek Ngabang bergerak ke kost-kostan yang tidak jauh dari TKP yang berada di samping SMPN 1 dan berhasil meringkus pelaku yang berinisial (W), atas informasi terduga (W) didapati lagi terduga lain berinisial (SM) yang dilakukan penangkapannya di daerah Sosok." Ucap Sugianto.
Setelah melakukan pengembangan ternyata baru diketahui ke 2 terduga (W) dan (SM) juga melakukan pembobolan rumah kosong yang tepat berada di samping rumah dinas Kajari Landak.
"Setelah kita kembangkan ternyata kita dapati keterangan bahwa mereka juga yang membobol rumah disamping TKP pertama karena rumah tersebut kosong yang ditinggalkan pemiliknya mudik ke Pontianak." Ucap Sugianto
Dikatakan Oleh Sugianto selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian
”Selain itu kami juga mengamankan barang bukti curian berupa 1 unit televisi LED merk Sharp Aquos 32 inch warna hitam, Helm GM, Magicom, receiver/pengatur suara, Pompa air, Kipas Angin Merek Sekai. “Jelasnya lagi.
”Sementara dalam kasus ini kita juga masih mendalami keterangan pelaku dikarena keterangan pelaku selalu berkelit, serta apakah masih ada laporan-laporan lainnya dari warga masyarakat yang apabila merasa kehilangan untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Ngabang,” ungkap Sugianto.
Sugianto juga menyebutkan,
"Pelaku dapat dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara." Tutupnya
Penulis : Humas Polsek Ngabang.
0 Komentar