REDAKSI

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.


PERUSAHAAN:

CV.HARIAN MELDANEWS ON LINE

NOTARIS : JAINUDDIN,SH.,SpN.

SK.Menkumham Nomor :C-342.HT.03.01-

Tahun 2001.

NPWP:85.499.602.2-706.000

AHU :0085513.AH.01.15.TAHUN 2019.

KOMINFO :503/223/BID/KOMINFO/2019

NIB :9120215041068

Rekening; BANK KALBAR: 4425000328

Alamat Kantor Pusat Jln :Pertamina Kelurahan  Sengkuang  RT/RW :09/02.

Kecamatan  /Kabupaten  SINTANG

78614 .Sintang Kalimantan Barat .

Email :meldanewsonline.@gmail.com 

Webset :Meldanewsonline.id 

Rekening :BANK KALBAR : 4425000328

WA :082352026067//+62 823-5214-0910

========================PENDIRI

Pemilik Perusahaan  :  MR.EDDY

Direktur Perusahaan  : M. RAJAF EDDY 

Pimpinan Umum Redaksi  : JUMAIN 

Sekretaris  :MARIA SISILIA SITI,SH

REDAKSI MELDANEWS   : SIN HIAN 

Dewan Pengawas :MARIA SISILIA SITI.SH.FERDY.S.Sos

Dewan Redaksi : H. ARAHAF,

Dewan Penasehat : MASIUS S,Sos

Dewan Pembina :POSE SH.ABANG PATIH

Wakil Pimpinan Redaksi  : ANDI KAMARUDDIN,SH

Dewan Redaksi :PAIZAL, HASBI HARAHAP,

Kuasa Hukum : KISO,SH

Ketua Investasi :RAMLI, HAMIDI 

Anggota :KUSNIANDRI YANTO


Kalimantan Barat (Kantor Pusat)

Perwakilan KALBAR: ------------- 

Wartawan Kalbar  :    AGUS HUSNI                           

Kabiro Mempawah:

Ka.biro Kubu Raya :

Kabiro Sanggau      :

Kabiro Sintang:... Ramli 

Wartawan Sintang:  Awalludin 


Kabiro Sekadau :

Kabiro Melawi   : 

Perwakilan Kapuas Hulu :

Wartawan Kapuas Hulu: Salim

Kabiro Landak :

Kabiro Bengkayang  

Kabiro Sambas :

Kabiro Ketapang :

Kabiro Kayong Utara :


Provinsi Kalimantan Timur 

-

Provinsi Kalimantan Utara 

-

Provinsi Kalimantan Tengah 

-

Provinsi Kalimantan Selatan

-

Perwakilan Wilayah Sumatera :

Provinsi Aceh

-

Provinsi Sumut

-

Provinsi Riau

-

Provinsi  Jambi

-

Provinsi Bangka Belitung

-

Provinsi Lampung

Provinsi Sumatera Selatan 

Isnurandi Iskandar ( Kaperwil )

Provinsi Sumatera Barat

Provinsi Bengkulu

SULAWESI

Provinsi Sulawesi Selatan

Isnurandi Iskandar ( Kaperwil )

"BASO RUSDIANTO"
Kabiro (Kabupaten Luwu Utara)

Provinsi Sulawesi Tengah

-

Provinsi Sulawesi Utara

Provinsi Sulawesi Tenggara


Provinsi Sulawesi Tenggara

Provinsi Gorontalo

Provinsi Sulawesi Barat

NUSA TENGGARA

Provinsi Nusa Tenggara Timur

-

Manggarai Raya

-

Provinsi Nusa Tenggara Barat

-

BALI

MALUKU

Provinsi Maluku Utara.

-

JAWA

Pimpinan Redaksi Provinsi DKI Jakarta

-

Pimpinan Redaksi Provinsi Jawa Barat 

-


Pimpinan Redaksi Provinsi Banten

-JUEIDI MANGAPUL (Ka,Biro Tanggerang )

Jawa Tengah 

-

Jawa Timur 

-

DI Yogyakarta

PAPUA

Provinsi Papua Tengah

-

Provinsi Papua Pegunungan

Provinsi Papua Selatan

Provinsi Papua 

Provinsi Papua Barat

KODE,ETIK MELDANEWSONLINE.ID 

1.Wartawan meldanewsonline.id  dalam menjalankan Tugas Jurnalistik nya dibekali dengan Kartu Pers dan Surat Tugas yang masih berlaku, serta nama  tercantum dalam Box Redaksi. serta wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Jikalau ada oknum-oknum yang mengaku Wartawan meldanewsonline.id  namun tidak bisa menunjukkan ID Perss dan Surat Tugas dari Pimpinan Redaksi serta tidak tercantum di box Redaksi, maka bisa kami pastikan bukan bagian dari kami.

2.Wartawan meldanewsonline.id dilarang meminta uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3.Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan meldanewsonline.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi melalui surat elektronik ke: redaksi meldanewsonline@gmail.com atau WA Official 081549433639.

4.Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi meldanewsonline.id

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh meldanewsonline.id berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi meldanewsonline@gmail.com dengan menggunakan subjek: Hak Jawab. 

Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas yang jelas serta mencantumkan nomer telfon atau Hanpon.

Segala sesuatu tentang muatan serta tulisan melalui media meldanewsonline.id tanggung jawab penulis.

Email : redaksi meldanewsonline@gmail.com

Facebook : Meldanewsonline.id

Instragram : @meldanewsonline.id

Kewajiban bulananan bagi Pimpinan dan seluruh anggota kepada Perusahaan demi kemajuan Meldanewsonline.id


Posting Komentar

0 Komentar