Kapuas Hulu Kalbar,-www.meldanewsonline.id,
Dengan hormat bersama ini ada tentang pemberitaan salah satu media yang mengangkat pemberitaan tentang terjadinya di SPBU tersebut, itu berisi informasi pemberitaan Copy paste dari media online orang lain yang sudah lama, pada intinya supaya penegakan hukum jangan mudah percaya, karena kami Tim media menelusuri dari pemberitaan dari salah satu media online yang selalu mengcopi paste setiap pemberitaan
Semua pemberitaannya Selalu mengkopi paste dari media yang di kira bisa menghasilkan.
Di mana posisi jika ada berita harus sesuai dengan titik di mana posisi mendapatkan Poto dan kompermasi dengan siapa dan orang nya di mana posisi posisi jam berapa ,berserta dengan ada saksi.
Di minta juga kepada seluruh penagak hukum jangan mudah terpancing dengan pemberitaan salah satu media yang memuat berita apa yang di sebarkan di Sintang informasi dan juga Kapuas Hulu hebat,, itu hanya dapat dari warung kopi.
Menyalin atau mengutip berita dari media lain tanpa izin bisa melanggar hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelanggaran hak cipta
Menyalin berita dari media lain tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta.
Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana.
Gugatan secara perdata juga bisa dilakukan dengan dalih perbuatan melawan hukum perdata.
Mencantumkan sumber secara lengkap dapat terbebas dari pelanggaran hak cipta.
Sanksi pidana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran hak cipta.
Perjanjian hak cipta mengatur bagaimana materi dapat digunakan, termasuk penerjemahan suatu karya.
Ketentuan penggunaan media sosial
Beberapa media sosial melarang segala bentuk pelanggaran, termasuk melanggar hak cipta atau kekayaan intelektual.
Contohnya, Instagram melarang pemostingan konten yang melanggar hak kekayaan intelektual orang lain, termasuk hak cipta dan termasuk Berita dari beberapa media semuanya, bahkan banyak Poto yang lama ini adalah yang di namakan berita KOPAS tanpa seizin dari penulisan yang pertama.
0 Komentar