Polres Melawi Polda Kalbar,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Melawi berhasil mengungkap Tiga kasus tindak pidana dalam Operasi Pekat Kapuas 2025 yang berlangsung sejak 4 hingga 13 Maret 2025. Operasi ini bertujuan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Pada Pelaksanaan operasi Pekat Kapuas-2025 di wilayah Hukum Polres Melawi Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Melawi Nomor : Sprint / 237 / Il / OPS.1.3./2025, Tanggal 2 Maret 2025 Yang Mana Operasi Tersebut dilaksanakan mulai dari Tanggal 4 S.D 13 Maret 2025, SAT RESKRIM POLRES Melawi Berhasil Mengungkap Target Kasus Sebanyak 3 (Tiga) Perkara diantaranya meliputi 1 ( Satu ) Kasus Tindak Pidana Perjudian, 1 ( Satu ) Kasus Tindak Pidana Prostitusi dan 1 ( Satu ) Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen ( Penjualan Miras Tanpa Izin ). Berikut di Tampilkan Kasus Pidana Tersebut.
Pengungkapan kasus
1. Tindak Pidana Perjudian pada hari kamis tanggal 6 maret 2025 sekira pukul 10.27 Wib Bertempat di sebuah Toko Kelontong yang beralamat di Jln. M. Nawawi Dsn. Laja Permai Ds. Paal Kec. Nanga Pinoh,
Sat Reskrim Polres Melawi Berhasil Mengungkap Kasus Perjudian jenis “TOGEL’ dengan Nomor Laporan Polisi : LP/A/2/11/2025/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES MELAWI/Polda Kalimantan Barat, Tanggal 06 Maret 2025 dan telah mengamankan 1 (satu) Orang pelaku Berinisial sdr. °S” beserta barang bukti dalam Tindak Pidana Perjudian Jenis “TOGEL’ dan kasus tersebut telah dilaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan oleh penyidik unit PIDUM Sat Reskrim Polres Melawi.
Pasal yang di terapkan dalam Kasus tersebut yaitu dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana paling lama Sepuluh Tahun atau pidana denda paling banyak dua Puluh Lima Juta Rupiah.
2. Tindak Pidana Prostitusi
3. Tindak Pidana Perlindungan Konsumen ( Menjual Miras Tanpa Izin )
0 Komentar