Kapuas Hulu Kalbar,-www.meldanewsonline.id,-Hulu gurung:Selaku pemerintahan kecamatan hulu gurung dalam hal ini muspika dari pihak koramil 1206-14 hulu gurung Peltu Didik Riyono memberikan apresiasi terkaid teguran dan peringatan bagi warga yang telah menjual minum minuman keras di acara keramaian desa bontai kecamatan jongkong ,7/5/25.
Adanya surat peringatan dan teguran keras kepada warga desa tepuai landau kumpang kecamatan hulu gurung yang telah menjual minuman keras di desa bontai kecamatan jongkong pada tanggal 5 Mei 2025 dalam acara malam hiburan rakyat
Peltu Didik Riyono ,menanggapi pemberitaan di media sosial terkaid warga hulu gurung telah mendapatkan peringatan dari pemerintahan desa bontai kecamatan jongkong atas penjualan minuman keras ,Didik mengucapkan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi tingginya segala upaya dan usaha dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat .
Ia juga mengatakan Penyebaran minuman keras di wilayah kecamatan hulu gurung memang tidak bisa kita pungkiri sudah menjamur bahkan dengan istilah “air ganteng”biasa di gunakan dalam momen acara hiburan rakyat saat ini tren orgen tunggal (OGT)dan mengundang artis dari dalam maupun luar Kapuas hulu.
“Di ahir ,Pemerintahan kecamatan hulu gurung masih dalam tahap pemantapan dan pemutakhiran pembaruan terkaid hukum adat yang akan di terapkan pada tiap desa.Untuk warga hulu gurung telah mendapatkan tegoran keras terkaid minuman keras akan kami panggil dan musyawarahkan bersama dengan lintas sektoral di kecamatan hulu gurung,Ucapnya”Peltu Didik Riyono.
(Ddk)
0 Komentar