Camat ,TNI-POLRI Hulu Gurung Kawal Pemberian Sanksi Adat Kepada Sembilan Penjual Miras


Hulu gurung:Kegiatan rapat kordinasi lintas sektoral  dalam pemberikan hukuman  adat bagi pelaku penjual minuman keras yang terjaring di kecamatan jongkong  sehingga mencemarkan nama baik pemerintahan kecamatan hulu gurung kegiatan berlangsung di aula kecamatan hulu gurung kabupaten Kapuas hulu ,8/5/25.

Kepala pemerintahan kecamatan hulu gurung   Camat hulu gurung Drs H.Baharuddin  bersama komandan rayon militer 1206-14 1206-14 hulu gurung Peltu Didik Riyono  kanit reskrim kepolisian hulu gurung  Aipda F Situmorang dan seluruh kepala desa tokoh agama tokoh masyarakat  dalam pemberian sanksi kepada sembilan (9) orang penjual miras telah mencemarkan nama baik kecamatan hulu gurung dengan sanksi  bab ke enam pasal 20 buku adat kecamatan tentang pencemaran nama baik dengan denda 1 suku emas ,1 real emas ,2 real emas  total perorangan Rp.1.445.000(1 juta empat ratus  empat puluh lima ribu) selambatnya dalam waktu dua(2)minggu pembayaran.


Drs.H.Baharudin ,dalam pengarahannya kepada segenap kepala desa tokoh agama  tokoh adat dan tokoh masyarakat tentang  pemberian sanksi hukum adat di harapkan memberi efek jera dan pembelajaran yang berharga bagi ke sembilan warga hulu gurung .Kami forum komonikasi kecamatan hulu gurung sangat mendukung kesempakatan  dari para ketua adat desa kecamatan dan kepala desa se hulu gurung tentang penolakan segala jenis minuman keras di kecamatan hulu gurung.Kedepannya kita terus berusaha  mencegah peredaran minuman keras secara masif akan kita buatkan jadwal patroli gabungan ,Tegas”Camat Hulu gurung.

Aipda F.Situmorang dalam hal ini mewaki kepala kepolisian hulu gurung sepenuhnya akan mendukung hasil kesempatan bersama dari tokoh adat agama tokoh masyarakat tokoh  dan kepala desa dalam pemberian sanksi kepada sembilan(9) orang penjual minuman keras yang terjaring di kecamatan jongkong.Dengan maraknya perdagangan minuman keras di kecamatan hulu gurung tentunya adalah tanggung jawab bagi kita semua sesuai arahan dari bapak camat bersama sama menekan peredaran minum minuman keras di kecamatan hulu gurung,Tutur Kanet Reskrim polsek hulu gurung.


Peltu Didik Riyono dalam kesempatan ini menghimbau kepada seluaruh kepala desa tokoh agama dan tokoh masyarakat aktif dalam fungsi pembinaan warga desanya khususnya generasi muda mudi sebagai penerus bangsa yang saat ini memprihatinkan .Banyaknya prilaku menyimpang dari warga masyarakat sampai ke pelajar sekolah menengah pertama  sekolah menegah atas sekolah menengah kejuruan adalah tanggung jawab kita bersama dan wajib untuk memberikan edukasi secara persuasif ke norma adat budaya serta kaidah agama Islam .

Di ahir ,juga mengingatkan bagi pelaku penjual minuman keras yang terjaring di jongkong yang mengakibatkan pencemaran nama baik kecamatan hulu gurung tentunya harus konsekuen berani berbuat harus berani bertanggung jawab .Atas nama forum komonikasi kecamatan hulu gurung demi kebaikan  dunia ahirat dengan adanya kejadian ini beralih lah kepekerjaan yang halal ingat karma itu akan menimpa kita dan bekal kita meninggal adalah  amal zariah  segala bentuk keabiakan selama di dunia,Ujar”Danramil 1206-14 Hulu gurung.


(Ddk)

Posting Komentar

0 Komentar