Pemerintah Desa Tembawang Panjang Laksanakan MUSDes Penetapan IDM.

Meldanewsonline.id


Nanga Pinoh,- Pemerintah Desa Tembawang Panjang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan IDM (Indek Desa Membangun) Tahun 2025 yang di laksanakan di gedung/Kantor BPD Desa Tembawang Panjang rabu 30 april 2025. 


Kades Tembawang Panjang Saimin memaparkan dengan jelas tujuan dari pendataan IDM,Pembangunan desa merupakan salah satu prioritas nasional yang diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM). IDM menjadi instrumen penting dalam mengukur dan mengevaluasi perkembangan desa, termasuk Desa Tembawang Panjang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.

IDM adalah alat ukur yang digunakan oleh pemerintah untuk mengetahui tingkat kemandirian dan perkembangan suatu desa. Berdasarkan IDM, Desa-Desa di Indonesia dikategorikan dalam beberapa tingkatan, mulai dari Desa sangat tertinggal, Tertinggal, Berkembang, Maju, hingga Mandiri.


Penggunaan IDM diatur dalam payung hukum terbaru, yaitu Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2023 tentang Indeks Desa Membangun, yang memberikan panduan bagi pemerintah dalam pemetaan potensi desa dan pembangunan.


Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan alat ukur yang dirancang untuk menilai dan mengukur kemajuan serta perkembangan sebuah desa berdasarkan tiga dimensi utama.

Indeks Desa Membangun merupakan indeks komposit yang dibentuk dari tiga indeks yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan  Indeks Ketahanan Ekologi yang dijabarkan dalam tiga dimensi yaitu :


Dimensi Sosial: Meliputi kesehatan, pendidikan, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.


Dimensi Ekonomi: Mencakup aspek penghasilan, pekerjaan, serta akses masyarakat terhadap lapangan pekerjaan.


Dimensi Ekologi/Lingkungan: Menyoroti tata kelola lingkungan hidup, akses terhadap air bersih, serta kesiapan desa dalam menghadapi potensi bencana alam.

Tujuan Indeks Desa Membangun adalah:


1. Mengidentifikasi Tingkat Kemajuan Desa: Dengan IDM, pemerintah dapat mengklasifikasikan Desa-Desa berdasarkan tingkat kemandirian dan pembangunan, mulai dari desa sangat tertinggal hingga desa mandiri.


2. Memetakan Potensi dan Permasalahan Desa: IDM memungkinkan pemerintah desa untuk mengidentifikasi sumber daya dan potensi lokal yang bisa dikembangkan, sekaligus permasalahan yang perlu diatasi.


3. Mengukur Efektivitas Program Pemerintah: IDM digunakan sebagai tolok ukur dalam menilai keberhasilan program-program pembangunan desa yang telah dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.


4. Sebagai Basis Pengambilan Kebijakan: Pemerintah Pusat dan Daerah menggunakan IDM untuk menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terarah dan tepat sasaran berdasarkan kondisi desa.


Fungsi IDM di tingkat desa sangatlah strategis. Dengan adanya pemetaan yang dilakukan melalui IDM, Desa dapat lebih fokus dalam merencanakan program-program pembangunan yang berbasis pada data dan fakta yang ada. IDM tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur saja tetapi juga sebagai panduan bagi Pemerintah Desa untuk meningkatkan pembangunan sesuai dengan potensi dan kondisi lokal desa tutupnya.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar