OPINI,-Ketika malam tiba disatu desa yang tidak begitu jauh dari pusat kota ya.. salah satu Kota kecil sebut saja kota Nanga Pinoh yang mana Kota Nanga Pinoh adalah salah satu Ibu Kota Kabupaten Melawi, Dimana pada suasana hening dan sunyi aku duduk hanya ditemani secangkir kopi panas dan sebungkus cigaret membuatku betah di kesunyian malam.
Teringat akan betapa besarnya karunia Allah Tuhan yang menciptakan Alam semesta penuh dengan keindahan ditumbuhi oleh pepohonan yang hijau,bukit yang tinggi,sungai yang mengalir dengan deras serta berbagai macam jenis plora dan pauna yang menghiasi muka bumi untuk kebutuhan mahlukNya yaitu Manusia.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bunyi ayat dalam pasal ini menunjukkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk mengakses sumber daya alam namun, kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa Pasal 33 ayat 2 dan 3 tersebut tidak teraplikasi dengan sebaik-baiknya.
Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 merupakan dasar perekonomian
Indonesia, di dalamnya mengandung prinsip paham kebersamaan dan asas
kekeluargaan. Oleh karena itu dalam pembangunan hukum ekonomi Indonesia Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 sifatnya memaksa, sehingga dalam perundang-undangan bidang ekonomi dinyatakan bahwa mengutamakan kemakmuran masyarakat banyak, bukan kemakmuran orang-seorang.
Dari situlah saya berfikir tentang beberapa kejadian di awal bulan ya...bulan mei 2025 ini kenapa harus terjadi ada penangkapan dari aparat penegak hukum atas adanya aktivitas (Penambangan Emas Tanpa Izin) PETI di Desa Nanga Kayan Kecamatan Nanga Pinoh dan berselang dua hari kemudian kembali aparat kepolisian mengamankan ratusan batang kayu olahan di salah satu saumil di wilayah kecamatan Nanga Pinoh.
Lalu di mana peran Negara yang katanya Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selanjutnya penulis minta maaf, bukan berarti saya menyetujui atau berpihak kepada tindakan kejahatan.Namun alangkah bijaknya Negara turut hadir dalam mengimpelementasikan makna dari Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 tersebut melalui gubernur Bupati/ Walikota serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota untuk merumuskan Wilayah Pertambangan Rakya (WPR) dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).serta mengusulkan kepada presiden untuk kemudahan atas tata niaga kebutuhan kayu lokal seharusnya ini yang di lakukan oleh Pemerintah",Negara".
Penulis juga berpendapat terjadinya pelanggaran tindak pidana seperti Penambang liar maupun ilegal logging itu terjadi disebabkan ada celah yang mereka manfaatkan,pertama kurang memahami dampak yang akan ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan. Kedua kemungkinan besar,dugaan para pelaku ada Upeti(setoran) kepada oknum yang berwenang sehingga celah tersebut sehingga dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas terlarang tersebut.
Dalam hal ini penulis berpendapat, melalui instansi terkait pemerintah melakukan sosialisasi atau bimbingan hukum secara masif terkait tindak pidana atas kerusakan lingkungan baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan hingga ke Desa Desa.
Dan Penulis juga menyarankan kepada DPRD segera melakukan pembahasan dalam rangka membuat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Tentang Pertambangan Rakyat dan juga Peraturan Daerah Tentang Kebutuhan Kayu lokal' sebab Pemerintah sendiri membangun masih banyak membutuhkan bahan material yang berasal dari kayu serta kebutuhan kayu masyarakat sendiri cukup tinggi dan dari mana sumber kayu tersebut di dapat jika pemerintah tidak segera mengatasinya.
Penulis. : Jumain
Redaktur : Jumain
Penerbit : meldanewsonline.id
0 Komentar